Pengeroyok Mahasiswa Jadi Tersangka, Kesbangpol Minta Warga Tak Reaktif

Pengeroyok
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso (tengah) memberitakan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Tangsel. (Credit : Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Kemudian, unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tangsel ber­da­sarkan laporan polisi tersebut melakukan serangkaian proses penyelidikan. Selanjutnya pa­da Senin (6/5/2024) penyi­dik melakukan gelar perkara.

”Berdasarkan hasil gelar per­kara ditemukan dugaan adanya peristiwa tindak pi­dana sehingga terhadap per­kara tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Ibnu mengaku, dalam pero­ses penyidikan dilakukan pe­meriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk untuk selanjutnya dilak­sanakan gelar perkara peningkatan status.

”Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap bebe­rapa saksi yang terlibat dite­tapkan sebagai tersangka. Ada 4 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan beberapa ba­rang bukti, yakni rekaman video, 3 bilah senjata tajam jenis pisau, kaus berwarna merah dan hitam.

Pos terkait