Kemudian, unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tangsel berdasarkan laporan polisi tersebut melakukan serangkaian proses penyelidikan. Selanjutnya pada Senin (6/5/2024) penyidik melakukan gelar perkara.
”Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan dugaan adanya peristiwa tindak pidana sehingga terhadap perkara tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tuturnya.
Ibnu mengaku, dalam peroses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara peningkatan status.
”Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka. Ada 4 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan beberapa barang bukti, yakni rekaman video, 3 bilah senjata tajam jenis pisau, kaus berwarna merah dan hitam.