Terkait apakah ada kegiatan lain yang membuat warga resah terkait adanya perkumpulan selain doa bersama, Ibu mengaku pihaknya hanya menangani kasus tindak pidananya.
”Pidananya yang dilaporkan ke polisi dan ini yang kita tangani. Ketua RT juga menjadi salah satu tersangkanya,” tuturnya.
Dalam kasus tersebut polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya lima tahun 6 bulan.
Pasal 351 KUHP ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. Pasal 335 KUHP ayat (1) Pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan pidana penjara maksimal 1 tahun.
”Serta Pasal 355 KUHP ayat (1) dihukum sebagai orang yang melakukan, peristiwa pidana yang turut melakukan perbuatan pidana,” tuturnya.