Pengeroyok Mahasiswa Jadi Tersangka, Kesbangpol Minta Warga Tak Reaktif

Pengeroyok
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso (tengah) memberitakan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Tangsel. (Credit : Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Terkait apakah ada kegiatan lain yang membuat warga re­­sah terkait adanya per­kum­pulan selain doa bersama, Ibu mengaku pihaknya hanya menangani kasus tindak pi­dananya.

”Pidananya yang dilaporkan ke polisi dan ini yang kita ta­ngani. Ketua RT juga menjadi salah satu tersangkanya,” tu­turnya.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus tersebut polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan an­caman hukuman penjara mak­simal 10 tahun. Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya lima tahun 6 bulan.

Pasal 351 KUHP ayat (1) Pe­nganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. Pasal 335 KUHP ayat (1) Pe­maksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan ke­kerasan dengan pidana pen­jara maksimal 1 tahun.

”Serta Pasal 355 KUHP ayat (1) dihukum sebagai orang yang melakukan, peristiwa pidana yang turut melakukan perbuatan pidana,” tuturnya.

Pos terkait