CISAUK—Polsek Cisauk mengamankan 33 remaja yang diduga akan melakukan tawuran. Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lingkar Luar BRIN, Kampung Sari Mulya, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, penangkapan tersebut bermula pada Minggu (12/5/2024) pukul 02.00 WIB, anggota piket fungsi Polsek Cisauk mendapatkan informasi bahwa di TKP sedang berkumpul banyak remaja yang diduga akan melakukan tawuran.
“Atas informasi ini saya dan anggota mendatangi TKP dan berhasil mengamankan 33 orang remaja yang diduga akan melakukan tawuran,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Minggu (12/5/2024).
Dhady menambahkan, dari 33 orang remaja yang diamankan tersebut tidak didapati barang bukti apapun. Sehingga 33 orang remaja tersebut dibawa ke Polsek Cisauk untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
“33 remaja ini kita lakukan pendataan dan sudah dihadirkan orangtuanya masing-masing,” tambahnya.