Legalitas Penunjukan Al Muktabar Dipertanyakan

Legalitas
Ketua Umum Keluarga Besar Bakor Banten M Aly Yahya. (CREDIT: RBN)

SERANG — Keluarga Besar Badan Koordinasi (KB Bakor) Pembentukan Provinsi Banten mempertanyakan legalitas atas penunjukan Al Muktabar menjadi Pelaksana harian (Plh) Gubernur Banten setelah jabatan Penjabat (Pj) berakhir 12 Mei 2024 sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 39/P Tahun 2023.

Diketahui, pengangkatan Plh Gubernur Banten Al Muktabar itu tertuang dalam Radiogram Mendagri Nomor 100.2.1.3/2200/SJ yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir tertanggal 9 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Al Muktabar Raih Ekbispar Award 2024

Selain kepada Provinsi Banten, Radiogram itu juga ditujukan kepada Provinsi Maluku Utara, Provinsi Banten, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Gorontalo.

Pada Radiogram itu dijelaskan, sesuai ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Pos terkait