Kemudian di dalam ketentuan Pasal 131 Ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan, sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah, sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Ketua Umum KB Bakor Pembentukan Provinsi Banten, Mohamad Aly Yahya mempertanyakan legalitas penunjukan Al Muktabar sebagai Plh Gubernur Banten.
Menurutnya, jabatan itu cacat administrasi lantaran penunjukan dilakukan melalui radiogram, tidak seperti sebelumnya saat penunjukan Pj melalui Keppres.
“Kalau hanya didasarkan pada radiogram Plt Sekjen Kemendagri, 9 Mei 2024, itu cacat administrasi bukan? Karena sudah sesuai Pasal 131 ayat (4) PP No. 49 Tahun 2008, seharusnya diterbitkan Surat Mendagri atas nama Presiden yang menunjuk Al Muktabar sebagai Plh Gubernur Banten,” katanya, Minggu (12/5).
Ia memaparkan, penunjukan Pj sebelumnya berkaitan dengan jabatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten.