Legalitas Penunjukan Al Muktabar Dipertanyakan

Legalitas
Ketua Umum Keluarga Besar Bakor Banten M Aly Yahya. (CREDIT: RBN)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menerangkan bahwa jabatan Sekda Provinsi hanya dapat dijabat paling lama lima tahun.

“Sedangkan pada tanggal 22 Mei 2024 yang bersangkutan habis masa tugas saudara Al Muktabar sebagai Sekda Provinsi Banten yang telah dijabat penuh selama lima tahun,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Maka dari itu, Presiden RI tidak boleh dan tidak dapat memperpanjang masa jabatan Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten untuk tahun ketiga, karena dinilai cacat hukum yang akan berakibat politis, dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kalangan rakyat Banten menjelang pelaksanaan Pilkada serentak, 27 November 2024.

“Apabila Menteri Dalam Negeri mengusulkan kembali nama Al Muktabar untuk tahun ketiga, berarti Mendagri melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang dibuatnya sendiri,” jelasnya.

Pos terkait