Padepokan Abah Jenggot Dibongkar, Tidak Memiliki PBG

Padepokan
TIDAK BERIZIN: Warga Kampung Cireundeu, Desa Cikareo, Kecamatan Solear membongkar bangunan padepokan abah jenggot di TPU Cirendeu.(Credit: Dok. Camat for Banten Ekspres)

SOLEAR — Padepokan yang berdiri di atas lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Cireundeu, Desa Cikareo, Keca­matan Solear, dibongkar warga. Aksi warga tersebut karena dari hasil rapat Forum Koor­dinasi Pimpinan Kecamatan (Forko­pim­cam) menyimpulkan bangunan tersebut tak miliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

”Iya bangunan tersebut dibongkar warga karena tak punya izin PBG. Sudah kesepakat­an di rapat bersama Forkopimcam,” jelas Camat Solear Saedaman kepada Banten Ekspres, Minggu (12/5/2024).

Bacaan Lainnya

Saedaman memaparkan, lahan TPU ber­status wakaf dari sesepuh Kampung Cireun­deu namun belum ada Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari Kementerian Agama. Pendiri padepokan di TPU diakui ahli waris masih memiliki pertalian keluarga.

”Ahli warisnya banyak juga di lahan itu, saya kurang tahu persisnya aliran atau apa. Kami sudah menggelar rapat di kantor desa, rapat dua kali dan yang bersangkutan tak hadir,” jelasnya.

Pos terkait