SOLEAR — Padepokan yang berdiri di atas lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Cireundeu, Desa Cikareo, Kecamatan Solear, dibongkar warga. Aksi warga tersebut karena dari hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) menyimpulkan bangunan tersebut tak miliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
”Iya bangunan tersebut dibongkar warga karena tak punya izin PBG. Sudah kesepakatan di rapat bersama Forkopimcam,” jelas Camat Solear Saedaman kepada Banten Ekspres, Minggu (12/5/2024).
Saedaman memaparkan, lahan TPU berstatus wakaf dari sesepuh Kampung Cireundeu namun belum ada Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari Kementerian Agama. Pendiri padepokan di TPU diakui ahli waris masih memiliki pertalian keluarga.
”Ahli warisnya banyak juga di lahan itu, saya kurang tahu persisnya aliran atau apa. Kami sudah menggelar rapat di kantor desa, rapat dua kali dan yang bersangkutan tak hadir,” jelasnya.