SERANG – Satreskrim Polres Serang melakukan operasi pekat minuman keras (miras) di sejumlah lokasi sepanjang jalan raya Tangerang-Serang, wilayah hukum Polres Serang, Sabtu (11/5/2024) malam. Hasilnya, ada sembilan jeriken miras jenis tuak yang berhasil disita petugas dari warung remang remang (warem) di sekitar wilayah Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kasatreskim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, sembilan jeriken miras jenis tuak itu ditemukan petugas. Miras itu disembunyikan pemilik di dua gudang dan tempat tidur.
Kedua pemilik berinisial JB dan EV, telah diberikan surat peringatan untuk tidak kembali menjual miras jenis apapun kepada pelanggan.
“Jadi, kedua warem ini berbeda kita temukan miras di dua gudang warem tersebut, dan tempat tidur, totalnya ada sembila jerigen. Pemilik hanya diberikan surat peringatan, dan jika suatu hari kembali ditemukan maka bakal dilakukan penangkapan,” katanya, Minggu (12/5/2024).