SERPONG—Di Kota Tangsel sampai saat ini baru sekitar 35 ribuan masyarakat yang telah mengurus atau melakukan aktivasi indentitas kependudukan digital (IKD). Padahal, jumlah penduduk Kota Tangsel yang wajib IKD berjumlah 1.041.427 orang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, saat ini baru sekitar 35.901 orang yang telah mengurus aktivasi IKD.
“Yang sudah aktivasi KTP digital 35.901 (3,5 persen) dari wajib KTP 1.041.427 orang. Target kita 30 persen atau 300 ribu,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Senin (13/5/2024).
Budiawan menambahkan, pada awal 2024 masyarakat yang telah mengurus IKD hanya 27.000 dan sampai saat ini sudah sekitar 35 ribu. Jumlah tersebut merupakan capaian yang kuar biasa dengan berbagai hal yang dilakukan.
“300 ribu kapan selesai tidak tahu tapi, kami selalu berupaya. Di kelurahan, di kecamatan, digerai dan di Dukcapil ketika semua orang berurusan seperti membuat KTP, KK, akta kematian selama KTP dan HP-nya support semacam kita paksa agar aktivasi IKD,” tambahnya.