Kecamatan Balaraja, lanjutnya, melakukan evaluasi terhadap tahapan penetapan APBDes triwulan empat 2023 perubahan. Termasuk realisasi anggaran belanja dan pendapatan desa akhir 2023 dan tahun berjalan di 2024.
Lanjutnya, hasil monitoring dan evaluasi juga mencatat perlunya standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publik. Di mana, kata dia, perlu ada perbaikan yang berkelanjutan agar pelayanan publik yang prima tercapai.
”Kami juga memotret bagaimana sistem sistem Program Desa Kelurahan (e-Prodeskel) yang harus diinput oleh seluruh operator desa. Sistem ini untuk mengetahui, mengukur desa ini maju, berkembang, atau desa masih tertinggal. Perlu kami lakukan karena melekat daripada fungsi kecamatan selaku pembina desa. Tidak hanya urusan anggaran tapi secara administrasi pemerintahan umum, sampai ke arsip kami berikan masukan,” paparnya.