SETU—Pada 8-12 Mei 2023 lalu KPU Kota Tangsel telah membuka pendaftaran calon wali kota jalur independen atau jalur perseorang dalam Pilkada 2024 mendatang. Namun, sampai pendaftaran ditutup tidak ada satu orangpun yang datang dan mendaftar.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, tidak ada yang menyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024.
“Tidak ada yang menyerahkan dukungan. Kan salah satu syaratnya hanya menyerahakan foto copi KTP-el,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa (14/5/2024).
Ajat menambahkan, bagi calon perseorangan harus didukung dengan jumlah dukungan 66.446 foto copi KTP-el. Juga dibuktikan orang tersebut dengan terdaftar di adapar dan KTP-elnya sesuai wilayahnya.
“66.646 ini sebarannya minimal ada di 4 kecamatan. 66.646 ini berasal dari 6,5 persen dari jumlah DPT kita yakni 1.022.237,” tambahnya.