Dimana, kata dia, hasil telusuran panitia dari laporan masyarakat didapat ada beberapa pelamar yang menjadi simpatisan bahkan kader partai politik. Tak hanya itu, beberapa peserta ditemukan pernah memiliki jejak pelanggaran kode etik saat menjadi anggota badan adhoc pada Pilpres maupun Pileg 2024.
”Kami terima ada beberapa pelamar PPS dan PPK tanggapan atau laporan masyarakat. Kami sudah menerima 145 orang PPK yang bisa dipertanggungjawabkan. Adanya laporan dan temuan dari panitia penerima bahwa pelamar sudah diberikan pemberhentian tetap saat menjadi PPK di Pemilu 2024 kemarin,” ulas Badri.
”Itu ada di pelamar di Kecamatan Kronjo, Pasarkemis, Kelapa Dua dan Teluknaga. Jadi yang bersangkutan saat menjadi penyelenggara pemilu ada beberapa catatan pelanggaran kode etik dan sanksi pemberhentian tetap. Ada 8 orang yang kami coret secara keseluruhan pelamar yang memang jadi catatan khusus, ada yang jadi simpatisan partai dan masuk anggota partai,” pungkasnya.(sep)