BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Peserta Turnamen Bola Basket

BPJS
MENYERAHKAN: Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Zain Setyadi menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis di di Gor Damyati Kota Tangerang, Rabu (15/5/2024). (CREDIT: BPJS KETENAGAKERJAAN FOR BANTEN EKSPRES)

“Semoga turnamen Benteng Youth Tangerang Basket Ball Championship ini dapat berjalan dengan lancar. Dan saya juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya, Rabu (15/5/2024).

Ia menjelaskan, peserta turnamen Benteng Youth Tangerang Basket Ball Championship ini dilindungi dua program BPJamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Untuk Tingkatkan Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program ke LPTKS

“Secara regulasi, Perlindungan ketenagakerjaan bagi atlet sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 100. Dimana disebutkan bahwa setiap insan olahraga dan pelaku olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional,” ujarnya.

“Kegiatan itu juga merupakan bentuk implementasi dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tersebut. Sehingga para atlet memiliki rasa aman dan nyaman saat bertanding,” sambungnya.

Pos terkait