“Semoga turnamen Benteng Youth Tangerang Basket Ball Championship ini dapat berjalan dengan lancar. Dan saya juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya, Rabu (15/5/2024).
Ia menjelaskan, peserta turnamen Benteng Youth Tangerang Basket Ball Championship ini dilindungi dua program BPJamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
BACA JUGA: Untuk Tingkatkan Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program ke LPTKS
“Secara regulasi, Perlindungan ketenagakerjaan bagi atlet sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 100. Dimana disebutkan bahwa setiap insan olahraga dan pelaku olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional,” ujarnya.
“Kegiatan itu juga merupakan bentuk implementasi dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tersebut. Sehingga para atlet memiliki rasa aman dan nyaman saat bertanding,” sambungnya.