CIPUTAT—Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie masih mempertimbangkan untuk melakukan mutasi dan rotasi pejabat. Hal ini berkaitan dengan Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
Diketahui, Pilkada serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Tangsel. Pilkada tetap diadakan pada November meskipun sebelumnya ada wacana dimajukan menjadi September 2024.
Bila Pilkada dilaksanakan pada 27 November maka, penetapan pasangan calon kepala daerah dilaksanakan pada 22 September 2024.
Dalam aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, kepala daerah dilarang melakukan rotasi dan mutasi pejabat 6 bula sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon kepala daerah.
Artinya, kepala daerah bila ingin melakukan mutasi pejabat setelah 22 Maret 2024 maka harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.