“Nanti kita akan menggandeng inspektorat dan Kejari Serang, serta akan saya coba melakukan gugatan sederhana ke pengadilan. Mau tidak mau harus selesai, agar nantinya ada jaminan jika tidak membayar, supaya mereka yang belum bayar dapat membayarnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Serang Febrian Ripera mengatakan, terdapat Raperda pembubaran PT. LKM Ciomas yang kini sudah masuk finalisasi. Tinggal di paripurnakan karena statusnya sekarang sudah masuk pada proses pembubaran.
Pada Raperda itu, dicantumkan harta dan piutang, yang di dalamnya dilakukan penagihan terhadap nasabah yang menunggak di PT. LKM Ciomas.
“Tim likuidator saat ini, sedang berupaya melakukan penagihan piutang kepada para nasabah. Karena, sudah menjadi kewajiban untuk nasabah membayar utang-utangnya, semoga cepat kelar dan beres,” katanya. (agm)