Syarat Parpol Usung Wali Kota, Dari Perolehan Kursi pada Pemilu Serentak 2024

Wali
Gedung KPU Kota Tangsel berdiri megah di kawasan perkantoran Kecamatan Setu. (Credit : Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

SETU—Pada 8-12 Mei 2023 lalu KPU Kota Tangsel telah membuka pendaftaran calon wali kota jalur perseorang dalam Pilkada 2024 mendatang. Namun, sampai pendaftaran ditutup tidak ada satu orangpun yang datang dan mendaftar.

Selain jalur perseorangan, ada satu jalur lagi dalam pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota, yakni salur partai politik. Pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota jalur partai politik akan dibuka pada 26-28 Agustus mendatang.

Bacaan Lainnya

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, syarat pendaftaran melalui jalur parpol menggunakan jumlah kursi di DPRD Kota Tangsel berdasarkan hasil Pemilu lalu.

“Pendaftaran pakai yan baru, perolehan kursi dan penetapan kursinya kan sebentar lagi ditetapkan. Dibeberapa daerah kan sudah,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES/CO.ID, Rabu (15/5/2024).

Ajat menambahkan, pelantikan itu tergantung daerah, untuk DPR RI dilaksanakan pada Oktober. Sedangkan untuk daerah tergantung akhir masa jabatan (AMJ).

Pos terkait