Syarat Parpol Usung Wali Kota, Dari Perolehan Kursi pada Pemilu Serentak 2024

Wali
Gedung KPU Kota Tangsel berdiri megah di kawasan perkantoran Kecamatan Setu. (Credit : Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

“Kalau Tangsel AMJ kira-kira Agustus. Kalau penetapan kursi itukan oleh KPU dan kalau pelantikan oleh Gubernur. Di Tangsel penetapan setelah putusan MK sekitar akhir Mei,” jelasnya.

Ajat mengaku, syarat daftar parpol adalah harus memiliki 20 persen dari alokasi kursi yang diperoleh atau minimal 10 kursi dari 50 kursi yang ada di DPRD Kota Tangsel.

Bacaan Lainnya

“Mau pelantikan atau tidak itu tidak ngaruh dan yang penting penetapan kursinya sudah,” ungkapnya.

Selain itu, syarat lain harus ada dukungan dari parpol pengusung. “Kita mah pelaksana, mau yang daftar 1 pasang atau lebih kita terima. Di Banten ada daerah yang daftar cuma 1 pasang,” tuturnya. (bud)

Pos terkait