TANGERANG — Study Tour yang dilakukan sekolah di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang masih akan dilakukan, walaupun ada larangan pihak sekolah secara diam-diam tetap menjalankan studi tour ke luar kota dengan biaya yang telah di tentukan oleh pihak sekolah.
Artinya, sekolah yang ada tidak mematuhi aturan yang telah di tetapkan. Bahkan, Dinas Pendidikan (Dindik) juga seakan tutup mata dengan adanya kegiatan study tour dan tidak memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah.
Sekjen Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Banten Ahmad Muhaimin mengatakan, tanda tanya besar bagi Kepala Dinas Pendidikan khususnya di Kota Tangerang yang membiarkan sekolah SDN dan Juga SMP yang melakukan study tour keluar Kota. Padahal, jelas sudah ada larangan tetapi dinas hanya diam dan tutup mata atas kegiatan tersebut.
”Kami selalu mendapatkan keluhan dari orangtua siswa, study tour hanya sebuah kedok sesampainya di lokasi mereka hanya sekedar jalan-jalan dan tidak ada edukasi atau pembelajaran,” ujarnya kepada Banten Ekspres, Rabu (15/5).