Ahmad Muhaimin menambahkan, Pemerintah Kota Tangerang pernah mengeluarkan surat edaran larangan nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/tentang pembelajaran di luar sekolah. Dan itu tidak di jalankan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang dan tidak di patuhi oleh sekolah yang ada di wilayah Kota Tangerang.
”Belum lama ada kejadian 11 siswa di Depok meninggal dunia akibat kecelakaan saat melakukan study tour, jangan sampai ada siswa kota Tangerang yang meninggal kecelakaan yang serupa. Kepala Dinas Pendidikan harus bertanggungjawab dan harus melakukan pemantauan langsung terhadap sekolah yang ada di Kota Tangerang,” paparnya.
Sementara itu Ketua DPK KNPI Kecamatan Tangerang Fazrin menuturkan, dirinya banyak dapat banyak keluhan orang tua siswa mengenai study tour. Salah satu yang dikeluhkan adalah biayanya karena banyak orangtua yang tidak sanggup membayar biaya untuk study tour.