ASN Harus Fokus Tupoksi, Dilarang Dukung Mendukung Untuk Pilkada

Pilkada Kota Tangerang
Pj Wali Kota Tangerang Nurdin.

TANGERANG — Dua pejabat eselon II Pemkot Tangerang bakal ikut Pilkada. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maryono Hasan dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jamaludin sudah terang-terangan ikut berkompetisi memperebutkan kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang.

Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin tak ingin gara-gara dua pejabatnya terjun di politik praktis pelayanan terganggu. Nurdin mulai khawatir aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Tangerang terbelah dan dijadikan alat politik dua pejabat itu. Ia mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi larangan ASN terlibat politik praktis.

Bacaan Lainnya

“ASN harus fokus pada tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang,” ujar Pj Wali Kota, Selasa (16/5/2025) kemarin.

Dalam SE bernomor Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada berisi sejumlah larangan dan netralitras ASN.

Pos terkait