Insentif Pajak Mobil Listrik Berlanjut

Insentif Pajak
Siti Rokhayah, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Serpong.

BANTENEKSPRES.CO.ID — Pemerintah memperpanjang insentif pajak hingga Desember 2024, untuk mendorong peralihan dari energi fosil ke listrik, dan meningkatkan minat beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor listrik.

Insentif ini juga bertujuan untuk meningkatkan penggunaan barang-barang produksi dalam negeri, yang menyaratkan ambang batas persentase Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2024, yang ditetapkan pada 12 Februari 2024. Fasilitas pajak diberikan untuk masa pajak Januari – Desember 2024.

Sebelumnya, insentif serupapernah diberikan mengacu pada PMK 38 Tahun 2023, yang kemudian diubah dengan PMK 116 Tahun 2023.

Besaran Insentif PPN

Besarnya insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) ditentukan oleh jenis kendaraan dan pemenuhan kandungan komponennya.

Untuk kendaraandengan jumlah kandungan 40 persen, mendapatkan insentif sebesar 10 persen, dan dengan kandungan 20 – 40 perseninsentifnyahanya 5 persen.
Dengan demikian, jumlah pajak yang dibayar konsumen hanya 1 persen saja, untuk pembelian kendaraan dengan TKDN 40 persen.Dan jika TKDN 20 – 40 persen, maka pajaknya 6 persen.
Adapun model dan tipe kendaraan listrik yang memenuhi kandungan kompenen dalam negeri, sebagaimana tersebut dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023.

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha yang menyerahkan kendaraan listrik wajib membuat faktur pajak dan menyampaikan laporan realisasi PPN DTP.

Untuk insentif 10 persen, dibuat 2 faktur pajak, yaknikode 01 untuk bagian 1/11 (satu per sebelas) dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP, dan kode 07 untuk bagian 10/11 (sepuluh per sebelas) dari harga jual yang mendapatkan fasilitas.

Sedangkan insentif5 persen, juga diterbitkan 2 faktur, yakni kode 01 untuk bagian 6/11 (enam per sebelas) dari harga jual yang tidak mendapatkan fasilitas, dan kode 07 untuk bagian 5/11 (lima per sebelas) dari harga jual yang mendapatkan fasilitas.

Kedua faktur pajak tersebut harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN pada masa pajak yang sama.

Jika kendaraan listrik diserahkan ke instansi pemerintah, maka faktur pajakdibuat menggunakan kode transaksi 02.

Namun jika penyerahannya ke pemungut PPN selain instansi pemerintah, maka faktur pajak dibuat dengan menggunakan kode transaksi 03.

Lain halnya jika penyerahannya menggunakan dasar nilai lain,sesuai Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang PPN, maka faktur pajak menggunakan kode transaksi 04.

Faktur pajak juga harus dibuat dengan mencantumkan keterangan mengenai jenis barang,berupa merk, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan, serta keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR 8 TAHUN 2024.

Laporan realisasi PPN DTP dituangkan dalam SPTMasa PPN. Pelaporan dan pembetulanuntuk masa Januari – Desember 2024, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat 31 Januari 2025.

Insentif pajak tidak dapat dinikmatijikapembelian bukan untuk registrasi kendaraan baru, tidak memenuhi TKDN, masa pajak tidak sesuai, atau penjual tidak menerbitkan faktur pajak dan laporan realisasinya.

Sebagai konsekuansi pemberian insentif ini, pembeli yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pembalian kendaraan tersebut.

Khusus bagi PKP beresiko rendah, jika ada kelebihan pembayaran pajak, maka pengusaha yang menjual kendaraan listrik dapat meminta pengembalian pendahuluan.

Laporan SPT Masa PPN yang mendapat fasilitas pengembalian pendahuluan harus status normal. Demikian juga pembetulannya, yang disampaikan paling lama 31 Januari 2025.

Terhadap PKP berisiko rendah, berlaku ketentuan bahwa pengusaha tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah,juga tidak ada penerbitan keputusan penetapan secara jabatan.

Pengembalian pendahuluan dapat diberikan, meskipun kelebihan pembayaran pajak disebabkan oleh adanya kompensasi dari masa pajak sebelumnya.

Sedangkan pengusaha yang hanya menjual kendaraan listrik untuk dipakai sendiri atau pemberian cuma-cuma,tidak termasuk dalam kategori PKP berisiko rendah.

Pemerintah terus menekankan komitmennya dalam upaya pengendalian perubahan iklim global, melalui konversi energi dari bahan bakar fosil ke listrik. Salah satu bentuknya adalah dengan pemberian insentif pajak untuk pembelian kendaraan listrik.

Oleh: Siti Rokhayah, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Serpong *)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja

Pos terkait