TANGERANG–Keberadaan juru parkir (jukir) liar di beberapa wilayah di Kota Tangerang, marak. Menjamurnya jukir liar ini kian meresahkan warga. Lantaran berani mematok biaya parkir dengan nilai tinggi.
Salah satu titik area parkir yang kerap dikeluhkan masyarakat yaitu di area sekitaran Taman Elektrik, Puspemkot Tangerang. Ketika warga memarkirkan kendaraannya juru parkir langsung meminta uang parkir di muka tanpa diberikan karcis retribusi.
Untuk kendaraan motor sebesar Rp5 ribu sedangkan untuk kendaraan mobil sebesar Rp10 ribu. Pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum juru parkir itu juga terjadi pada even Liga 3 Nasional yang digelar di Stadion Benteng Reborn.Tiba-tiba ada oknum juru parkir yang mematok biaya parkir tak sesuai dengan ketentuan Pemkot Tangerang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman menanggapi kian maraknya Jukir liar di Kota Tangerang. Menurutnya, pengelolaan jasa parkir di Kota Tangerang masih semrawut.