Polsek Balaraja Gerebek Transaksi Hexymer

Polsek
TAHANAN: Tersangka kasus penjualan obat keras Hexymer digelandang ke Tahanan Mapolsek Balaraja Polresta Tangerang.(Credit: Dok. Polsek Balaraja For Banten Ekspres)

BALARAJA — Pria berinisial MI, asal Desa Cangkudu, Ke­camatan Balaraja diringkus polisi. Tersangka digerebek saat transaksi penjualan obat keras jenis Hexymer.

Kanit Reskrim Polsek Bala­raja Polresta Tangerang Iptu Suyadi mengatakan, tersangka sudah ditarget dan masuk pengintaian selama beberapa hari. Hal itu berasal laporan masyarakat Nomor LP/GAR/A/2/V/2024/SPKT/Pol­sek Balaraja/Polresta Tange­rang tertanggal 13 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

”Setelah beberapa hari diin­tai, benar saja yang bersang­kutan saat sedang transaksi di pinggir jalan. Polisi mela­kukan penggeledahan di TKP kedapatan membawa 300 butir obat warna kuning di­duga Obat keras daftar G jenis Hexymer di dalam bungkus Kopi Luwak yang berada di jok motor yang sedang di dudukinya,” jelasnya, Rabu (15/5/2024).

Kata Suyadi, saat pengge­rebekan dua orang melarikan diri dari tempat kejadian per­kara (TKP). Dua orang itu, kata dia, sedang ber­transaksi dengan tersangka di pinggir Jalan Raya Serang Kilometer 28, Kecamatan Ba­laraja.

”Tersangka langsung di ge­landang ke Polsek Balaraja berikut barang bukti,” jelas­nya.
Tersangka di Jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.(sep)

Pos terkait