BALARAJA — Pria berinisial MI, asal Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja diringkus polisi. Tersangka digerebek saat transaksi penjualan obat keras jenis Hexymer.
Kanit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Iptu Suyadi mengatakan, tersangka sudah ditarget dan masuk pengintaian selama beberapa hari. Hal itu berasal laporan masyarakat Nomor LP/GAR/A/2/V/2024/SPKT/Polsek Balaraja/Polresta Tangerang tertanggal 13 Mei 2024.
”Setelah beberapa hari diintai, benar saja yang bersangkutan saat sedang transaksi di pinggir jalan. Polisi melakukan penggeledahan di TKP kedapatan membawa 300 butir obat warna kuning diduga Obat keras daftar G jenis Hexymer di dalam bungkus Kopi Luwak yang berada di jok motor yang sedang di dudukinya,” jelasnya, Rabu (15/5/2024).
Kata Suyadi, saat penggerebekan dua orang melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). Dua orang itu, kata dia, sedang bertransaksi dengan tersangka di pinggir Jalan Raya Serang Kilometer 28, Kecamatan Balaraja.
”Tersangka langsung di gelandang ke Polsek Balaraja berikut barang bukti,” jelasnya.
Tersangka di Jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.(sep)