“Narkotika jenis tembakau sintetis ini oleh tersangka rencananya akan diedarkan ke Jakarta, Tangerang Selatan, Pulau Jawa dan Sumatera,” ungkapnya.
BACA JUGA: 21 Kg Sabu Milik Warga Binaan, BNN Banten Tangkap 2 Kurir
Ibnu menuturkan, total keseluruhan barang bukti sinte yang disita dari tersangka sebanyak 24 kg. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah melakukan transaksi melalui media sosial (medsos). “Jaringan peredaran tembakau sinte ini diduga jaringan Jakarta,Tangerang Selatan, Pulau Jawa, dan Sumatera,” tuturnya.
Jika diakumulasikan dalam jumlah rupiah barang bukti tembakau sintetis 24 kg tersebut sebesar Rp2,4 miliar. Dengan disitanya barang bukti tersebut Polri telah menyelamatkan 120.000 jiwa pengguna.
BACA JUGA: Aktif di Ponpes Lapas Hanya Kedok, Ternyata Bandar Besar Sabu
Dengan kata lain polisi berhasil memotong mata rantai narkotika jenis tembakau sintetis dan menyelamatkan 120.000 jiwa pengguna.