Anak SMA Produksi Sinte, Bikin Laboratorium di Apartemen Tree Park BSD City

Produksi Sinte
Anak SMA Produksi Sinte, Bikin Laboratorium di Apartemen Tree Park BSD City

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar benar-benar menjahui narkoba karena sangat merusak generasi penerus bangsa dan mengganggu kelangsungan kehidupan bernegara di wilayah Republik Indonesia,” tutupnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, pelaku MA memproduksi tembakau sinte di lantai 28 Apartemen Tree Park, BSD City, Serpong.

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka MA, yang bersangkutan dibayar Rp15 juta dalam sekali produksi oleh D alias C yang saat ini berstatus DPO. MA ini menjadi koki atau memasak tembakau sintetis,” ujarnya.

Bachtiar mengaku, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait bahan baku pembuatan tembakau sintetis tersebut diperoleh dari mana.

Pos terkait