SERANG — Seorang istri dari suami Aparatur Sipil Negara (ASN) guru, di Kecamatan Mancak, melaporkan pujaan hatinya karena diduga telah nikah siri, yang membuat dirinya tidak menerima dan merasa terdzolimi.
Laporan itu, diterima oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, yang kini masih dalam proses pemeriksaan namun bisa saja ASN tersebut terancam diberhentikan atau dipecat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman membenarkan, bahwa belum lama ini pihaknya menerima aduan dari istri yang suaminya seorang PNS guru di Kecamatan Mancak, karena telah melakukan nikah siri.
Sehingga, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 10 Junto PP 45 terkait PNS nikah siri, atau nikah tanpa melaporkan ke pimpinan atau BKPSDM, maka dianggap nikah lagi tanpa izin.
“Istrinya ini tidak menerima, makanya dia melapor ke kami, sedang kita periksa dan kemarin sudah kita panggil,” katanya kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).