“Kini sedang cari bukti lainnya, yang melaporkannya itu dari istri pertama yang sah. Jika hasilnya terbukti benar, ancaman hukumannya disiplin berat, bisa turun pangkat, turun jabatan bahkan bisa juga diberhentikan atau dipecat,” sambungnya.
Surtaman mengatakan, tidak ada larangan ASN mempunyai istri lebih dari satu, hanya saja harus mengajukan izin terlebih dahulu ke BKPSDM Kabupaten Serang, dan istri yang sah harus menerima.
Apabila semua persyaratan itu terpenuhi, maka ASN diperbolehkan memiliki istri kedua, dan tidak akan dikenakan sanksi.
“Boleh punya istri dua, asal mendapat persetujuan istri pertama, lapor ke BKPSDM Kabupaten Serang, tunjukkan jika mampu menafkahi kedua istrinya, dan siap berlaku adil. Kalau tidak bisa memenuhi itu, mending cukup satu istri saja,” ujarnya.
Dikatakan Surtaman, istri sah ini melapor ke BKPSDM Kabupaten Serang, karena diduga merasa terdzolimi lantaran suaminya tidak berlaku adil.