Tegaskan Jabatan Sekda Bisa Diperpanjang, Al Muktabar Kembali Jadi PJ Gubernur Banten

Al Muktabar
Pelantikan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten. (Credit: Pusat Penerangan Kemendagri)

SERANG — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian kembali melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar menjadi Pj Gubernur Banten untuk ke tiga kalinya, di Auditorium Sasana Bhakti Praja (SBP) kantor Kemendagri Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 60/B/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur Banten, Maluku Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Legalitas Penunjukan Al Muktabar Dipertanyakan

Namun, masa jabatan definitif Sekda pada Al Muktabar yang dijabat paling lambat lima itu akan berakhir pada tanggal 27 Mei 2024.

Al Muktabar mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 133 Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS secara rinci memang posisi JPT hanya dapat diduduki paling lama lima tahun. Namun dalam pasal berikutnya dijelaskan bahwa jabatan tersebut dapat diperpanjang.

Pos terkait