“Terkait dengan jabatan Sekretaris Daerah atau JPT Pratama, dalam ketentuan tentang 5 tahun di sana juga menetapkan pasal berikutnya itu dapat diperpanjang,” katanya, Al di Gedung Negara Provinsi Banten, Sabtu malam (18/5/2024).
Menurutnya, tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa ketika masa jabatan lima tahun habis langsung berhenti dengan sendirinya, melainkan harus ada surat pemberhentian dari Presiden RI.
“Sepanjang belum dikeluarkan surat pemberhentian, maka ketentuan yang lama itu tetap berlaku (sebagai Sekda Banten-red),” ujarnya.
Ia mengaku, perpanjangan jabatan Sekda Banten dapat dilakukan berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
“Kan perpanjangan ada beberapa metode seperti evaluasi, ada juga yang mengfungsikan SK yang sudah ada, kan itu bagian dari sarana administrasi, kita gunakan ruang itu,” ungkapnya.