SERANG — Baru nikah, MM (28) warga Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang diringkus Satresnarkoba Polres Serang, di rumahnya pada Kamis (9/5/2024), karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Dari keterangan pelaku, baru dua bulan melakukan bisnis narkoba tanpa sepengetahuan istri yang baru dinikahinya tiga bulan. Barang haram tersebut didapat dari pengedar berinisial AS yang kini DPO di wilayah Grogol, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Pengunjung Rutan Jambe Nekad Bawa Sabu 5 Gram Untuk Diberikan Kepada Temannya
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa residivis yang pernah ditahan di Rutan Serang dan Lapas Cilegon ini mengedarkan narkoba jenis sabu.
Atas laporan itu, pada Kamis 9 Mei sekitar pukul 23.30 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku, dan hasilnya didapati pelaku sedang mengemas sabu dalam paketan kecil.