“Pelaku sempat berusaha melarikan diri dari petugas, lewat pintu dapur rumahnya, namun usahanya sia-sia karena berhasil ditangkap. Ternyata, pelaku ini merupakan residivis yang pernah ditahan di Rutan Serang dan Lapas Cilegon, dalam kasus pencurian dan penjambretan,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (20/5/2024).
Condro mengatakan, dari rumah pelaku, petugas mengamankan empat paket sabu di lantai kamar tidur, dan satu paket sabu di lantai ruangan dapur.
BACA JUGA: 21 Kg Sabu Milik Warga Binaan, BNN Banten Tangkap 2 Kurir
“Pelaku ini, sempat membuang satu paket sabu saat petugas menggerebek rumahnya, namun berhasil ditemukan dan diamankan petugas. Kemudian, saat diinterogasi pelaku mengaku dapat dari AS dan kini petugas sedang mengejar AS,” ujarnya.
Dikatakan Condro, pelaku mengaku baru dua bulan melakukan bisnis narkoba jenis sabu, tanpa sepengetahuan istrinya yang dinikahi tiga bulan lalu.