Baru Nikah Tiga Bulan, Pengedar Narkoba Diringkus

Baru Nikah
MEMINTA KETERANGAN: Petugas Satreskoba Polres Serang sedang memintai keterangan dari pelaku pengedar narkoba, MM di Mapolres Serang, Senin (20/5/2024). (CREDIT: HUMAS POLRES SERANG FOR BANTEN EKSPRES)

Pelaku beralasan, terpaksa melakukan bisnis haram ini untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, lantaran dirinya tidak mendapatkan pekerjaan.

“Setelah bebas dari penjara, beberapa bulan kemudian pelaku menikah, dan baru tiga bulan menikah pelaku kembali ditangkap petugas karena nekat menjual sabu. Motifnya, untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena dirinya tidak bekerja,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (agm)

Pos terkait