Pelaku beralasan, terpaksa melakukan bisnis haram ini untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, lantaran dirinya tidak mendapatkan pekerjaan.
“Setelah bebas dari penjara, beberapa bulan kemudian pelaku menikah, dan baru tiga bulan menikah pelaku kembali ditangkap petugas karena nekat menjual sabu. Motifnya, untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena dirinya tidak bekerja,” ucapnya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (agm)