“Armada truk pengangkut galian tanah tersebut melintasi jalan provinsi dan nasional yakni Rangkas-Maja-Curugbitung. Anehnya lagi, aktivitas galian tersebut seolah tidak tersentuh aparat Pemkab maupun Provinsi Banten. Padahal banyak dampaknya dari aktivitas tersebut seperti jalan kotor, licin, longsor dan berdebu,” papar Agus.
Menurut dia, ada beberapa titik galian tanah yang diduga kuat ilegal, yakni di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung dan beberapa titik di Kecamatan Maja.
Selain itu, dari penelusuran wartawan didapatkan informasi jika pihak galian mengaku telah memiliki izin melintasi jalan kabupaten dan provinsi. Hal ini tentu sangat ironis jika dikaitkan dengan dugaan tidak adanya izin operasional galian tanah merah tersebut.
“Jika benar galian itu ilegal, harus dicari dan diusut siapa oknum yang kasih izin lintasannya. Siapa di balik galian tanah merah di ruas jalan tersebut. Jangan ada oknum di balik investasi bodong. Kami minta pemerintah harus tegas,” tutur dia. (fad)