Ia mengatakan, proses hukum yang ditetapkan terhadap pelaku nanti sedikit berbeda, dikarenakan ketiga remaja ini masih dibawah umur. Sehingga perlu adanya pendampingan terlebih dahulu.
“Kalau anak-anak tentunya kami melibatkan dari perlindungan anak dan dari tiga orang ini satu orang pelajar dan dua orang sudah tidak sekolah lagi. pada tingkat SMP sudah keluar,” ucapnya.
Dengan adanya aksi tawuran ini, Polresta Serang akan terus melaksanakan patroli-patroli untuk memberantas aksi tawuran antar kelompok.
“Tentunya kami akan secara terus-menerus melakukan pemberantasan dan secara terus-menerus kami akan melakukan pembinaan di beberapa sekolah,” ungkapnya.
Sofwan juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan kembali anak-anak mereka. Karena pada pengakuan ketiga tersangka alasan mereka bergabung dengan geng ini dikarenakan kurangnya perhatian dari orang tua mereka. Sehingga mereka mencari perlindungan dengan menjadi anggota geng.