Saling Tantang di Media Sosial, Tawuran Antar Kelompok Satu Korban Luka Serius

Saling
SENJATA TAJAM: Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin mendampingi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono (kiri) saat menjelaskan aksi tawuran antar kelompok.(Credit: Humas Polresta Tangerang)

TIGARAKSA — Aparat Polresta Tangerang Polda Banten meng­amankan 4 orang, 1 diantaranya di bawah umur karena kasus tawur­an antara kelompok S dan kelompok N. Akibat tawuran itu, menyebabkan korban menderita luka sabetan senjata tajam yang cukup serius.

Tiga orang pelaku dewasa yang diamankan berinisial RK (22), MR (22), dan 1 pelaku anak dari kelom­pok S. Dan R (19) dari kelompok N.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menga­takan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/5/2024) dini hari di Jalan Raya Serang, Kampung Kiara, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Ka­bupaten Tangerang.

”Pada waktu tersebut diduga telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dan atau perkelahian tanding yang dilakukan 3 orang tersangka dan 1 orang pelaku anak terhadap korban berinisial MA berusia 19 tahun,” kata Baktiar, Jumat (17/5/2024).

Baktiar kemudian menjelaskan kronologis kejadian itu. Kata Baktiar, awalnya kelompok N menantang tawuran kepada kelompok S melalui media sosial. Kemudian, kedua kelompok bertemu di tempat ke­jadian perkara (TKP).

Pos terkait