TIGARAKSA — Aparat Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 4 orang, 1 diantaranya di bawah umur karena kasus tawuran antara kelompok S dan kelompok N. Akibat tawuran itu, menyebabkan korban menderita luka sabetan senjata tajam yang cukup serius.
Tiga orang pelaku dewasa yang diamankan berinisial RK (22), MR (22), dan 1 pelaku anak dari kelompok S. Dan R (19) dari kelompok N.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/5/2024) dini hari di Jalan Raya Serang, Kampung Kiara, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
”Pada waktu tersebut diduga telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dan atau perkelahian tanding yang dilakukan 3 orang tersangka dan 1 orang pelaku anak terhadap korban berinisial MA berusia 19 tahun,” kata Baktiar, Jumat (17/5/2024).
Baktiar kemudian menjelaskan kronologis kejadian itu. Kata Baktiar, awalnya kelompok N menantang tawuran kepada kelompok S melalui media sosial. Kemudian, kedua kelompok bertemu di tempat kejadian perkara (TKP).