Dia menjelaskan, masyarakat hanya menginput atau memasukan nomor kendaraan yang akan digunakan pada fitur tersebut. Hasilnya fitur tersebut akan menginformasikan data administrasi kendaraan tersebut.
“Setidaknya kalau datanya sudah lengkap dan layak beroperasi masyarakat akan merasa nyaman, tapi kalau bus wisata yang akan digunakan belum dilakukan uji KIR masyarakat wajib menolaknya,” tandasnya.
Dia menegaskan, apabila ditemukannya kendaraan angkutan umum seperti bus pariwisata belum dilakukan uji KIR, masyarakat diimbau untuk melaporkannya ke Kantor Dishub Kota Tangerang atau melalui aplikasi Tangerang Ayo.
“Kalau pas pengecekan ada bus yang belum uji KIR laporkan ke kami bisa melalui aplikasi Tangerang Ayo supaya kita lakukan tindakan,” tukasnya.
Oleh karenanya, lanjut Suhaely, pihaknya meminta dukungan dan kesadaran dari masyarakat untuk sama-sama melakukan pengecekan kelengkapan administrasi layak jalan terutama kendaraan pariwisata yang akan digunakan.pihaknya telah melakukan pendataan kendaraan angkutan umum termasuk perusahaan penyedia bus pariwisata yang ada di wilayah Kota Tangerang.