“Perusahaan penyedia bus pariwisata yang domisilinya di wilayah Kota Tangerang dapat dipastikan kendaraan tersebut sudah masuk data wajib KIR di data base Dishub yang sudah diaplikasikan pada e-Kir,” imbuhnya.
“Kalau diluar kota Tangerang bisa mengeceknya menggunakan aplikasi Mitra Darat milik Kemenhub,” sambungnya.
Sebelumnya, Dishub Kota Tangerang bekerjasama dengan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa Perusahaan Otobus (PO) Bus yang tersebar di beberapa wilayah di Kota Tangerang. Hal itu guna menjaga kualitas kelayakan, keamanan, dan keselamatan angkutan bus yang beroperasi. Inspeksi tersebut dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dokumen administrasi yang harus dilengkapi sebagai bagian dari prosedur perizinan operasional.
“Kita menyasar beberapa PO Bus ternama, seperti PO Holiday, PO BIG, PO Malika serta perusahaan otobus lainnya di Kota Tangerang. Kami juga memeriksa serta menguji kelayakan terhadap bus-bus yang beroperasi di Terminal Poris Plawad,” ujar Suhaely.