Budiawan menambahkan, pihaknya mewajibkan memiliki KIA sebagai salah satu syarat PPDB online bukan untuk kepentingannya tapi, untuk kepentingan yang bersangkutan.
“Kalau nanti sudah 100 persen, maka kedepan PPDB online tidka perlu ribet-ribet, cukup memperlihatkan KIA selesai. Karena dengan memiliki KIA berarti data sudah falid, sudah punya akte dan KK. Tapi, kalau punya KK dan KIA belum tentu punya KIA,” tambahnya.
Menurutnya, KIA tersebut seperti KTP milik orang dewasa. Manfaatnya banyak dan salah satunya pihaknya kerjasama dengan 4 tenant dan dahu sempat kerjasama dengan 20 tenant.
“Dengan memiliki KIA dan kerjasama dengan tenant tersebut, makai bisa dapat diskon tertentu di tenant tersebut,” jelasnya.