Budiawan mengaku, bagi usia dibawah 5 tahun KIA tidak perlu ada foto namun, bagi usia diatas 5 tahun keatas wajib pakai foto. Sedangkan, untuk pembuatan KTP-el yang sudah berusia 16 tahun sudah boleh melakuman perekamanan namun, cetaknya tetap saat tepat berusia 17 tahun.
“Pembuatan atau cetak KTP pemula di keamatan tapi, rekamnya boleh di kecamatan dan 4 mal. Yang biasa buat KTP pemula itu biasanya yang duduk dibangku jelas 3 SMA , jadi bisa buat KTP. Seharusnya lulus SMA sudah punya KTP semua tapi, mereka ngurus,” tuturnya.
Dedi mengaku, masyarakat jangan beralasan tidak bisa mengurus pembuatan atau perekaman KTP dengan alasan sibuk bekerja. Jamban beralasan susah dan tidak punya waktu untuk mengurus dihari kerja Senin – Jumat.
“Itu benar tapi, ada 4 kantor layanan yang buka yakni, 4 mal yang buka Sabtu – Minggu,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan layanan keliling atau jemput bola misalnya ke sekolah untuk melakukan layanan perekaman bagi sisa yang sudah berusia 16 tahun keatas.
“Yang layanan keliling jemput bola juga ada, sekolah juga bisa mengundang kita untuk melakukan perekaman KTP,” tutupnya. (bud)