TANGERANG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menggelar pemusnahan barang bukti (BB), di pelataran Kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa (21/5/2024). Pemusnahan barang bukti turut dihadiri Kepala Kejari Kota Tangerang I Ketut Maha Agung, Kapolres Metro Tangerang Kota Zain Dwi Nugraha, Ketua Pengadilan Tangerang, Fahmiron.
Kepala Kejari Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung melalui Kepala Seksi Barang Bukti, Siwi Utomo mengungkapkan, pihaknya memusnahkan barang bukti (BB) berasal dari ratusan perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrahct).
“Barang bukti ini kita musnahkan karena sudah berkekuatan hukum atau inkrah,” ungkap Siwi kepada awak media, Selasa (21/5/2024).
Siwi menjelaskan, selama periode Desember 2023 sampai Mei 2024, 216 perkara telah berkekuatan hukum tetap terdiri dari 134 perkara Narkotika Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 82 perkara non Narkotika, antara lain perkara UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak.