Kemudian UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU Darurat No.12 tahun 1951. Selain itu, perkara pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 363 KUHP Pencurian.
Kemudian Pasal 378 KUHP penipuan dan Pasal 245 KUHP tentang Uang Palsu serta Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dia menguraikan, dari ratusan perkara tersebut, barang bukti yang dimusnakan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 3.259,6431 gram, jenis ganja seberat 2.384,9636 gram dan tembakau sintetis gorilla seberat 1.893,8472 gram. Kemudian jenis narkotika lainnya yaitu, obat Heximer sebanyak 3.177 butir, Tramadol sebanyak 9.764 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 1.911 butir, Nimetazepam seberat 1.933 gram, Delta 9 Tetrahydrocannabinol seberat 1.603 gram. Kemudian Paracetamol sebanyak 396 butir dan obat-obatan campuran lainnya sebanyak 2.248 butir.