Barang bukti (BB) Lainnya yang dimusnahkan, lanjut Siwi, berupa jenis Handphone berbagai merk sebanyak 174 unit, Senjata jenis korek api sebanyak 4 pucuk, Senjata tajam jenis parang, samurai dan celurit sebanyak 58 bilah. Kemudian timbangan elektrik sebanyak 43 unit.
Belasan alat hisap sabu atau bong, kunci leter T berikut anak kunci T sebanyak 30 buah. Kemudian uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 110 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 19 lembar dan minuman keras tanpa cukai sebanyak 53 botol serta laptop sebanyak 2 unit.
“Barang bukti ini musnahkan dengan cara dibakar, dan di potong menggunakan mesin potong atau gerinda. Sebagian pemusnahan barang bukti jenis narkoba menggunakan blender yang dicampur air,” bebernya.
“Tadi kita musnahkan barang bukti senjata tajam seperti celurit yang besar-besar, karena maraknya begal dan tawuran yang di tangani Pidum (pidana umum),” sambungnya.
Menurutnya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.