Reskrim Balaraja Ungkap Pengedaran Obat Terlarang

Reskrim
TERSANGKA: Polsek Balaraja meringkus tersangka penjualan obat keras di Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja.(Credit: Dok Polsek Balaraja)

BALARAJA — Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Ungkap Kasus pengedaran obat keras jenis Clona­zepam 2 miligram merk Euforiss tablet bungkus warna biru, Selasa (21/05/2024).

Kanit Reskrim Polsek Balaraja Iptu Suyadi mem­benarkan telah menangkap laki laki berinisial IC 30 tahun, yang berdomisili di Desa Cisereh, Kecamatan Tigaraksa.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersebut bermula adanya Laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering mengedarkan obat keras jenis Clona­zepam 2 miligram merk Euforiss tablet disekitar Kampung Jaha, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja.

Ia memaparkan, pada Senin, tanggal 20 Mei di depan Pom Bensin Desa Sentul Jaya mendapati seseorang sesuai ciri-ciri yang diinformasikan.

”Gerak-gerik yang mencurigakan dan kami melakukan penggeledahan. Petugas mendapati tersangka memiliki obat keras jenis Clonazepam 2 miligram merk Euforiss tablet bungkus warna biru sebanyak 16 butir yang dibungkus klip bening warna putih. Tersangka selipkan dipinggang sebelah kiri dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.200.000,” jelasnya.

Lanjut Suyadi, saat di interogasi laki-laki tersebut mengaku berinisial IC. Setelah itu pelaku dan berikut barang bukti tersebut di gelandang ke Polsek Balaraja.

Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan Perubahan Penggolongan Psikotropika. Tersangka diancam Pidana 12 Tahun penjara atau denda sekurang kurangnya Rp1 miliar.(sep)

Pos terkait