Polresta Tangerang Ringkus Kelompok Sumatera

Polresta
RILIS: Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin (tengah) menunjukkan barang bukti curanmor saat ungkap kasus di Mapolresta Tangerang, Jumat (24/5/2024).(Credit: Polresta Tangerang For Banten Ekspres)

TIGARAKSA — Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang beserta jajaran Polsek Rajeg berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dan pemberatan. Satreskrim juga berhasil menangkap 4 orang pelaku yang telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di daerah hukum Polresta Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan empat orang tersangka berhasil di tangkap yaitu berinisial S, R, A dan AH, semua adalah pelaku utama pencurian kendaraan bermotor, Jumat (24/05/2024).

Bacaan Lainnya

“Mereka melakukan pencurian kendaraan ber­motor berasal dari luar Tangerang khususnya dari daerah Sumatera untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor di daerah Tangerang,” kata Arief.

Tersangka melakukan pencurian kendaraan dengan cara merusak kunci kontak dengan meng­gunakan kunci leter T.

“Tersangka melakukan pencurian di saat parkiran sepi di teras rumah, kemudian tersangka meng­gunakan kunci leter T untuk membuka dan meng­­hidupkan motor”, terang Arief.

Kemudian dari hasil yang diungkap polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor jenis matic termasuk kendaraan yang di gunakan tersangka dan 1 kunci leter T. Atas perbuatanya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.(sep)

Pos terkait