“Intinya kerugian negara, kita berangkat dari situ. Makanya mesti tegas, jika tidak berhak membawa randis lagi maka harus dipulangkan. Kita juga kan punya lawyer jaksa pembela pemerintah dari kejaksaan yang bisa mengejar dan mungkin menindak hukum oknum yang bersangkutan,” jelasnya.
Maka dari itu, Pemrpov Banten harus mengevaluasi atas pengawasan dan pencatatan aset milik negara. Sehingga kejadian hal serupa tidak kembali terjadi lagii. “Jika memang asetnya sudah tua maka di lelang saja atau dibuka ruang untuk mantan pejabat untuk membeli randis yang biasa dipakainya biar ada pendapatan bagi daerah, supaya ada kejelasan disisi pencatatannya. Sehingga temuan BPK ini tidak ada lagi,” jelasnya.
Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni meminta kepada Pemprov Banten untuk bertanggung jawab menelurusi 211 kendaraan dinas (randis) yang hilang. Ratusan mobil yang hilang itu diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.