“Ini yang harus bisa dijelaskan oleh BPKAD terhadap keberadaan fisik kendaraan tersebut hasil audit BPK,” katanya saat ditemui di ruangannya, Gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (28/5/2024). Menurutnya, Pemprov Banten harus memastikan fisik kendaraan yang dibeli pada 2001 sampai dengan 2019. Adapun masih layak digunakan atau tidaknya itu hal yang berbeda.
“Karena ini merupakan tanggung jawab kita, bahwa kendaraan itu sudah tidak layak itu nomor sekian, yang penting keberadaan fisik itu harus dipertanggungjawabkan, termasuk di DPRD Banten,” ungkapnya. Ia mengaku akan mengawasi setiap progres penelusuran yang dilakukan oleh Pemprov Banten melalui BPKAD.
“Kita ada batasan waktu untuk menelusuri dan memberikan progres, dan DPRD akan mengawasi progres tersebut,” terangnya. Saat ditanya apakah ada oknum yang menggelapkan, Andra meminta agar tidak berspekulasi atas temuan BPK terkait 211 randis yang tidak diketahui keberadaannya atau hilang senilai Rp25,5 miliar.