“Nanti BPKAD yang menjelaskan, kita jangan berspekulasi,” tuturnya.
Terpisah, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, berdasarkan hasil identifikasi di tiga OPD, pertama terdapat data kendaraan yang dipinjampakaikan kepada instansi vertikal sampai dengan saat ini belum diperbaharui.
BACA JUGA: Randis Senilai Rp25 M Hilang, Pemprov Banten Masih Menelusuri
Kemudian beberapa kendaraan yang sudah ditetapkan dengan surat keputusan gubernur, tentang penghapusan dan duplikasi data belum diperbaharui pada catatan Kartu Inventaris Barang (KIB B) Peralatan dan Mesin. Selanjutnya beberapa kendaraan masih berada dalam penguasaan pihak ketiga.
“Beberapa kendaraan dalam keadaan rusak berat (RB) masih tercatat dalam KIB,” katanya. Maka dari itu, kata Rina pihaknya melakukan beberapa upaya, seperti melakukan pembaharuan Berita Acara Pinjam Pakai dengan Instansi Vertikal. Melakukan pembaharuan data Kartu Inventaris Barang (KIB B) Peralatan dan Mesin.