Kemudian, melakukan inventarisasi, penulusuran dan penarikan atas kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, dan melakukan inventarisasi dan proses lelang untuk diproses penghapusan atas aset Rusak Berat (RB) sesuai ketentuan.
Menurutnya, proses penyelesaian pelaksanaan TLHP ditargetkan 60 hari kerja dengan kondisi apabila kendaraan tersebut hilang maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian, 187 unit kendaraan yang berada dalam penguasaan Setda dengan progres yang sudah dikuasai kembali 34 unit kendaraan.
BACA JUGA: 12 Perumahan Belum Serahkan Aset Tempat Pemakaman Umum
“Sisa kendaraan sebanyak 153 unit kendaraan masih dalam proses inventarisasi dan penelurusan,” jelasnya. Kepala Bagian Umum pada Sekretariat DPRD Banten Ismail mengaku, dari catatan LHP BKP 6 kendaraan yang hilang di Sekretariat DPRD Banten itu terdiri dari sepeda motor 3 unit, dan mobil 3 unit.