TANGERANG—Anggota DPRD Kota Tangerang sepakat tolak revisi RUU Penyiaran. Hal ini disampaikan sebagai respon atas aspirasi jurnalis dan mahasiswa yang menuntut dihentikannya revisi Undang-Undang penyiaran yang tengah digodok DPR RI.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengungkapkan, DPRD merupakan lembaga politik kolektif kolegial. Oleh karenanya, pihaknya bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD lainnya bersepakat dengan rekan media dan mahasiswa bahwa kebebasan pers harus dilindungi dengan Undang-undang.
“Makanya saya didampingi pimpinan lainnya dan perwakilan anggota DPRD lainnya, Kami bersepakat dengan kawan-kawan kebebasan pers harus dilindungi dengan undang-undang,” kata Gatot saat ditemui awak media, Selasa (28/5/2024).
Meski demikian, kata Gatot, karena revisi Undang-undang penyiaran tersebut merupakan tanahnya DPR RI, pihaknya hanya dapat menampung aspirasi rekan-rekan media dan mahasiswa yang nantinya disampaikan ke DPR RI.