“Aspirasi temen-temen media akan kami tanda tangani dan disampaikan kepada pimpinan DPR RI. mudah-mudahan apa yang menjadi aspirasi temen-temen media bisa didengar dan diterima,” ujarnya.
Dikatakan, adanya aspirasi dari para jurnalis khususnya di Kota Tangerang ini dapat mewakili keresahan masyarakat khususnya awak media. Sehingga RUU bisa melibatkan perwakilan jurnalis, masyarakat, akademisi. Diharapkan revisi Undang-undang penyiaran DPR RI dapat menjaga netralitas dan independensi itu sendiri.
“Kebebasan berpendapat itu sendiri harus dilindungi undang-undang,” tukas Gatot politisi dari PDI-Perjuangan.
Dia menegaskan, pihaknya sangat mendukung aspirasi awak media dan mahasiswa dalam menyampaikan pendapat bahwa perlu dilakukan evaluasi RUU penyiaran tersebut agar bisa melibatkan publik. Pasalnya, kebebasan pers harus dilindungi oleh undang-undang.
“Seluruh anggota DPRD kompak dan secara kelembagaan akan menyampaikan aspirasi terkait revisi UU penyiaran kepada DPR RI,” tegasnya.